Definisi Perzinahan dalam KUHP Diusulkan Diperluas

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

VIVA.co.id – Buku I Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tengah digodok di Komisi III Parlemen. Salah satu hal yang diusulkan masuk dalam RUU ini adalah perluasan
konsep perzinahan, yang mana akan ada pemidanaan untuk orang dewasa yang melakukan hubungan seksual tanpa terikat pernikahan.

Terkait usulan ini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, meminta agar usulan itu benar-benar diatur dengan mempertimbangkan kebaikan masyarakat.

"Kalau aku apa ya, kalau dibuat untuk kebaikan, itu aku dukung aja," kata Ruhut ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 15 September 2016.

Namun Ruhut mengakui bahwa persoalan relasi seksual dengan dasar saling menyukai dalam konteks hukum seperti itu memang bakal sulit dipahami. Pasalnya persoalan ini kata dia bisa masuk dalam persoalan perasaan manusiawi.

"Kalau kita bicara cinta, itu kan bicara hati karena itu ada pepatah, cinta itu buta. Kan semua masyarakat jatuh cinta juga, termasuk kau pun jatuh cinta juga. Tapi kalau diatur untuk kebaikan semua ya kami dukung," ujar Ruhut.

Sebelumnya konsep perzinahan di RUU KUHP diusulkan diperluas tak hanya sebatas laki-laki dan perempuan, namun juga untuk sesama jenis. Aturan soal perzinahan ini diketahui akan dibahas kembali pada pembahasan buku II RUU KUHP.
 

(ren)