Jokowi: Pemilu Bisa Sederhanakan Sistem Kepartaian

Deklarasi Pemilu Presiden Berintegritas dan Damai
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Revisi undang-undang Pemilu yang dilakukan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat harus bisa mengangkat kualitas demokrasi.

Undang-undang Pemilu ke depan, juga harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pada Pemilu 2019, dilakukan serentak antara DPR, DPRD dan DPD serta pemilu Presiden.

"Saya minta dalam rancangan UU Pemilu yang diusulkan pemerintah substansinya harus menyelaraskan tiga UU yang sebelumnya terpisah yaitu UU pileg, pilpres dan UU penyelenggaraan pemilu," kata Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet, di kantornya, Jakarta, Selasa 13 September 2016.

Jokowi menekankan, perubahan UU juga melihat substansi peraturannya. Baik dari sisi teknis penyelenggaraan pemilu, tata kelola penyelenggaraan pemilu, hingga soal politik uang. Dengan begitu, sistem demokrasi ke depannya menjadi lebih baik lagi.

"Pemilu juga bisa jadi instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian, mewujudkan lembaga perwakilan yang lebih akuntabel dan memperkuat sistem presidensialisme," tuturnya.

Jokowi menekankan, perubahan undang-undang pemilu yang kini tengah dibahas dengan DPR, tidak terjebak pada politik jangka pendek, yang hanya mementingkan kepentingan sesaat.

"Saya minta rumusan pasalnya jelas tak multitafsir, sehingga menyulitkan penyelenggara pemilu dalam menerapkannya," katanya.

Untuk itu, lanjut Jokowi, semua harus dikalkulasi secara matang. Untuk menghasilkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

"Untuk itu, pilihan mengenai sistem pemilu, ambang batas parlemen, sistem pencalonan Presiden dan Wapres, penataan dapil (daerah pemilihan), metode konversi suara ke kursi harus dikalkulasi secara matang," kata Jokowi.