DPR: Penambahan Kewenangan BPOM Tak Bakal Tumpang Tindih

Saleh Partaonan Daulay
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai, penambahan kewenangan penindakan untuk Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merupakan langkah yang tepat.

Saleh mengatakan, bahwa BPOM mengakui adanya kendala dalam proses kewenangan yang dijalankan. Hambatan itu dikarenakan BPOM tidak memiliki kewenangan dalam penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

"Menurut saya, usulan BPOM agar memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penggeledahan, dan penangkapan sangat tepat," kata Saleh kepada VIVA.co.id, di Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.

Dia menilai, tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain jika BPOM memiliki izin melakukan penyidikan, penggeledahan, dan penangkapan.

Sebab, pengawasan obat dan makanan ini adalah hal khusus yang menjadi tugas pokok dan fungsi BPOM. Justru, dengan izin itu, BPOM dinilai akan lebih kuat dan kokoh.

"Dengan kewenangan itu, BPOM bisa menjadi lembaga yang lebih independen. Meskipun dalam proses penegakan hukum, BPOM tetap harus meminta bantuan Kepolisian RI," ujarnya menambahkan.

Kemudian, agar izin penyidikan, penggeledahan, dan penangkapan dapat diberikan kepada BPOM, Saleh mengakui perlu ada aturan hukum yang kuat.

"Untuk itu, dalam RUU pengawasan obat dan makanan yang sedang digodok oleh Komisi IX, klausul-klausul terkait hal itu dapat dimasukkan.”

(mus)