Istilah Arcandra 'Dikukuhkan WNI' Dianggap Salah Kaprah

Arcandra Tahar
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menerbitkan kembali paspor Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Pengukuhan status WNI Arcandra juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun istilah pengukuhan atau peneguhan WNI Arcandra dinilai Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun kurang tepat. Kata pengukuhan menurutnya bisa menafikan bahwa Arcandra pernah menjadi warga negara asing.

"Perspektif bukan dia dikukuhkan tapi dia dikembalikan," kata Refly Harun dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa 13 September 2016.

Dia menjelaskan, masing-masing terminologi akan memiliki konsekuensi. Istilah pengukuhan misalya ke depan akan bisa membuat Arcandra maju menjadi calon Presiden Indonesia kelak. Namun hal tersebut akan berbeda jika dia diberikan status dikembalikan kewarganegaraannya sebab syarat menjadi calon presiden adalah tidak pernah menjadi warga negara asing.

"Kalau dikukuhan ya bisa menjadi presiden nanti," katanya.

Sementara pengembalian warga negara Arcandra dinilai Refly adalah hal yang layak. Pasalnya status Arcandra yang tanpa kewarganegaraan atau stateless dianggap tidak baik dibiarkan sehingga orang Indonesia bisa menjadi stateless secara permanen. Pemberian status WNI disebutkkannya sebagai bentuk diskresi dari Menkunham.

"Kalau tidak dikembalikan warga negaranya dia akan stateless permanen maka kita akan terlalu kejam dengan anak bangsa," katanya.