Terpidana Hukuman Percobaan Bisa Ikut Pilkada

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan perwakilan rakyat (DPR) menyepakati terpidana hukuman percobaan dapat ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.

"Sudah diputuskan (terpidana) percobaan, yang tidak dipidana kurungan, bisa mendaftar (Pilkada)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin, 12 September.

Menurut Hadar, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot, sebelum hal tersebut disepakati bersama. Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Amanat nasional (PAN) yang termasuk menolak poin tersebut.

KPU, kata Hadar, tegas berpandangan bahwa terpidana hukuman percobaan, juga merupakan orang yang bermasalah dengan hukum sehingga tidak boleh mencalonkan diri di Pilkada.

Hanya saja, KPU harus mengikuti aturan mengikat hasil RDP antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, mau tidak mau, KPU setuju akan hal tersebut.

"KPU sudah menyatakan pandangannya, berulang kali, pandangan berbeda. Tapi UU mengatur keputusan rapat dengar pendapat mengikat. KPU harus mengikuti," kata Hadar.

Diatur sebelumnya dalam pasal 7 ayat 2 Huruf g, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa calon gubernur dan calon wakil gubenur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.