MKD Siap Menyesuaikan Putusan MK Soal Setya Novanto
- VIVA.co.id/ Mitra Angelia.
VIVA.co.id – Gugatan Setya Novanto terkait persoalan “pemufakatan jahat” soal kontroversi perpanjangan saham Freeport telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus ini pernah mencuat di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu lalu. Menanggapi hal ini, Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, menghormati dan akan mematuhi putusan itu dengan segala implikasinya.
"Semua pihak harus hormati itu. Bahwa pertama dinyatakan penyadapan itu alat bukti yang didapat dengan tidak sah itu ilegal," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis 8 September 2016.
Menurut Dasco, putusan itu bisa saja berimplikasi mengatakan alat bukti lalu menjadi tidak sah. "Implikasinya adalah segala sesuatu yang kemarin bedasarkan alat bukti yang itu, berarti kan tidak sah semua," ujar Dasco.
Seperti diketahui, putusan ini merupakan buntut dari kasus yang menjerat Novanto. Saat masih menjadi Ketua DPR, Novanto pernah diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.
Pencatutan itu diduga direkam dalam percakapan antara Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid. Rekaman pertemuan tersebut diserahkan Maroef kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan adanya pemufakatan jahat.
Dalam proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, rekaman tersebut juga didengarkan secara terbuka. Saat itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membela Novanto dengan alasan alat bukti rekaman tersebut ilegal karena direkam atas inisiatif sendiri. Fahri pun dipecat PKS karena dianggap terlalu membela Novanto.
(ren)