KPU Keluhkan Lamanya Putusan Sengketa Pilkada
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap pertama telah dilangsungkan. Namun, pesta demokrasi tersebut masih menyisakan sejumlah sengketa. Lima daerah terpaksa belum bisa menyelenggarakan Pilkada karena sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Mahkamah Agung (MA) yang belum tuntas.
"Dari 269 Pilkada yang diselenggarakan, masih ada lima yang tertunda menunggu putusan PT TUN dan MA," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 8 September 2016.
Juri mengatakan, atas dasar itu, maka KPU akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Agung (MA) dan PT TUN untuk melakukan lokakarya persiapan penyelesaian sengketa Pilkada.
"Kami perlu bertemu untuk mendiskusikan penyelesaian sengketa. Ini untuk penyempurnaan kerangka waktu penyelesaian sengketa," ujarnya menambahkan.
Sementara, Komisioner KPU, Ida Budhiati menilai bahwa kerangka waktu penyelesaian sengketa tersebut sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"KPU bagaimana bisa dipercaya bila yang sudah ditetapkan masih menyisakan PR (pekerjaan rumah), sengketa," ujar Ida.
Menurutnya, penyamaan persepsi waktu penyelesaian sengketa Pilkada harus mengacu pada perubahan Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015. Dalam aturan itu diterakan bahwa kerangka waktu penyelesaian sengketa TUN menjadi lebih singkat baik ditingkat PT TUN maupun MA.
"Serta mengatur kewajiban KPU provinsi, kota, kabupaten menindaklanjuti putusan mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilih sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara."
(mus)