Arcandra Jadi WNI, Benny: Memangnya Republik Ini Sampah?

Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mempertanyakan langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang meneguhkan kembali status mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Bagaimana kalau dia WNI lalu berkhianat pada Republik menjadi warga negara asing (WNA) tanpa pemberitahuan, ya sudah, sejak dia jadi WNA seketika pula hilang WNI-nya," kata Benny dalam rapat bersama Menkumham di DPR, Jakarta, Rabu 7 September 2016.

Benny juga mempermasalahkan soal peneguhan status kewarganegaraan itu yang terlalu cepat, karena aturan untuk kembali menjadi WNI diatur jelas dalam Undang Undang Kewarganegaraan.  

"Memangnya Republik ini sampah? Oleh karena itu, kita kasih kesempatan lima tahun untuk menguji loyalitasnya pada negeri ini. Bayangkan masuk WNI karena untung di sebelah, dia jadi WNA. Di sana tak untung, masuk lagi Indonesia. Karena itu kita kasih pasalnya lima tahun untuk uji loyalitasnya," kata Benny.

Menurut Benny, Arcandra dengan status WNA saat diangkat sebagai menteri ESDM seharusnya sudah atas sepengetahuan Presiden Joko Widodo.  

"Tak mungkin tak tahu. Jadi kalau ada yang katakan yang tak betul Arcandra ini, berarti dia menipu Presiden, dia bohongi Presiden, kasih data palsu, ini jadi masalah. Dia yang menipu Presiden atau Presiden sengaja angkat WNA jadi menteri di Republik ini?," kata Benny.

Ia meminta Yasonna agar bisa menjelaskan alasan peneguhan status WNI Arcandra dengan jelas. Apabila tak puas, kata Benny, DPR bisa mengajukan hak bertanya kepada Presiden.  

"Kalau Komisi tak mau, saya pribadi (tanya Presiden)," kata Benny.

Benny juga  mempertanyakan undang-undang dan aturan yang digunakan Yasonna untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra. Alasan stateless atau tanpa kewarganegaraan, maka dirasa Benny kurang tepat, karena kondisi stateless Arcandra bukan disebabkan oleh Indonesia.

"Kalau negara yang bikin dia stateless masuk akal. Ini pengkhianat kok bisa di Republik ini. Yang lama sekian puluh tahun di sini ajukan jadi WNI dipersulit. Ini jelas pengkhianat, kok bisa, apa penjelasannya. Kok tiba-tiba ada peneguhannya. Apapun keputusan pemerintah punya otoritas tapi mohon diberi penjelasan," kata Benny. (ase)