DPR Respons Deportasi Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida

Ahli Patologi Forensik Australia Beng Ong (kanan) menjadi saksi ahli di sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id - Deportasi saksi ahli terdakwa kasus kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong mendapatkan perhatian dari anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto. Menurutnya, ke depan perlu ada perbaikan aturan mengenai visa.

"Kalau saksi ahli Jessica visanya bagaimana, pemain sepakbola visanya bagaimana, dan artis bagaimana? Ke depan saya minta standarisasi," kata Wihadi saat rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di DPR, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.

Politikus Partai Gerindra itu menilai langkah tersebut perlu segera diatur. Sebab, saat ini pun sudah ada stigma masyarakat bahwa sebentar lagi Indonesia akan dikuasai Tiongkok karena adanya bebas visa.

"Secara ekonomi mereka sudah masuk ke bidang retail. Kalau imigrasi mau, tangkap orang-orang Tiongkok di Glodok Mangga 2. Itu banyak menimbulkan kerugian ekonomi kami," kata Wihadi.

Dia mengatakan bahwa situasi tersebut menjadi hal yang mengkhawatirkan karena bagaimana pun juga pengawasan terhadap orang asing ada di imigrasi. Menurutnya, Komisi III sudah membentuk panja orang asing.

"Kami sudah lakukan pengawasan tapi saya tak lihat imigrasi melakukan sesuatu gerakan action di lapangan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Beng Beng Ong, akan dideportasi dari Indonesia. Alasannya, yang bersangkutan terbukti melanggar aturan imigrasi.

Berdasarkan pemeriksaan imigrasi terhadap ahli forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Ong terungkap sudah menyalahgunakan izin tinggal di wilayah kerja kantor Imigrasi Jakarta Pusat, karena tidak menggunakan visa kerja.