Menkumham: Arcandra Kembali Jadi WNI Per 1 September 2016
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan telah mengambil keputusan untuk meneguhkan kembali status mantan menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Kami ambil keputusan meneguhkan kembali status WNI Arcandra tanggal 1 September 2016," kata Yasonna dalam rapat bersama komisi III di DPR, Jakarta, Rabu 7 September 2016.
Ia menekankan telah menyelesaikan persoalan ini dengan penuh kehati-hatian. Adapun dasar hukumnya ia berpegang pada prinsip seseorang tak boleh stateless.
"Setelah mendapat statement dari Department of State kemudian dikonfirmasi surat resmi dari US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," kata Yasonna.
Ia menambahkan di Amerika juga ada aturan soal siapa pun yang dilantik jadi pejabat negara lain maka otomatis akan kehilangan kewarganegaraan Amerika. Sebagaimana diketahui, Arcandra diangkat jadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juli 2016. Dua puluh hari kemudian, Arcandra dicopot dari posisi itu karena dugaan dwikewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.