Pansel KPU 2017-2022 Segera Bekerja
- VIVA.co.id/ Dana Dono.
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P tahun 2016 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengakui, Keppres tersebut sudah keluar. Termasuk, memberi tahu seluruh tim pansel tersebut. "Kamis rencana pansel akan konferensi pers pertama," kata Tjahjo saat dihubungi, Selasa, 6 September 2016.
Tjahjo mengatakan, ia dan tim nantinya akan melakukan pembahasan kerja ke depannya. Sesuai, yang diamanatkan oleh Keppres tersebut. Mantan Sekjen DPP PDIP itu mengaku belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut. Sebab saat ini pihaknya ingin bertemu terlebih dahulu dengan tim pansel. "Nanti saat konferensi pers saja sekalian atur jadwal dan lain-lain," katanya menambahkan.
Timsel bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk memilih calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR. Masa tugas komisioner KPU dan Bawaslu 2012-2016 akan berakhir. Sehingga, pemerintah harus mengajukan calon komisioner 2017-2022 ke DPR.
Adapun Ketua hingga para anggota pansel, sebagai berikut.
Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo
Anggota:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Betti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat