Paripurna DPR Setujui Tiga Nama Calon Hakim Agung
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung disampaikan oleh Komisi III DPR dalam sidang paripurna, Selasa, 6 September 2016. Komisi bidang hukum itu telah meloloskan tiga dari tujuh nama calon hakim yang disodorkan oleh Komisi Yudisial yakni Ibrahim (Perdata), Panji Widagdo (Perdata), dan Edi Riadi (Agama).
"Komisi III DPR RI telah memutuskan tiga calon hakim agung dari tujuh calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Pertama, Ibrahim untuk hakim perdata, Panji Widagdo untuk hakim perdata, dan Edi Riadi untuk hakim agama," lapor Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman.
Benny mengungkapkan, hasil itu didapat setelah Komisi III melakukan rapat pleno untuk mendegarkan pandangan-pandangan 10 fraksi.
"Setelah menimbang pandangan-pandangan dari 10 fraksi, akhirnya Komisi III menyetujui 3 calon Hakim Agung," ujar Benny.
Setelah pembacaan laporan, pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kemudian menanyakan persetujuan para anggota Dewan terkait keputusan Komisi III tersebut. Para anggota Dewan lantas kompak menjawab setuju.
(ren)