Dikritik DPR, Ahok Yakin Gugatan atas UU Pilkada Masuk Akal

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama masih optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan judicial review atau uji materiil yang diajukannya terkait cuti kampanye dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam persidangan hari ini, Ahok bahkan mendapat kritikan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pusat sebagai pihak terkait. DPR dan pemerintah menilai Ahok sebagai kepala daerah tidak pantas mengajukan uji materiil karena merupakan bagian dari pemerintah.

"Kita dengarkan dulu pihak terkait, nanti kami bawa tenaga ahli kami," ujar Ahok di Gedung MK, Jakarta, Senin 5 September 2016.

Terkait ucapannya di Pilkada DKI Jakarta 2012 yang meminta calon incumbent atau petahana saat itu, Fauzi Bowo, untuk cuti, Ahok beralasan yang diajukannya bukanlah soal tidak kampanye dan tidak harus cuti pada saat ini. Ahok mengatakan dia hanya memprotes lamanya waktu cuti, yaitu empat bulan.

"Saya konsisten, kalau mau kampanye harus cuti. Saya tidak mengajukan kalau kampanye tidak cuti. Saya hanya memprotes cutinya tidak masuk akal sampai 4 bulan. Dulu kampanyenya dua minggu," ujar Ahok.

Sebelummya, pihak DPR yang diwakili Anggota Komisi II Arteria Dahlan menyebut legal standing Ahok tidak jelas dalam mengajukan judicial review. Menurutnya, tidak ada hak konstitusional Ahok yang dirugikan sebagai perorangan yang menjabat sebagai gubernur.

"Hak konstitusional mana yang dilanggar, pemohon (Ahok) saja belum ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Arteria.

Ahok mengajukan gugatan uji materiil Undang Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok meminta pengujian Pasal 70 ayat (3) dan (4).

Pada Pasal 70 ayat (3) UU itu diatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

(ren)