Alasan Jokowi Hanya Ajukan Satu Nama Calon Kepala BIN

Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Budi tengah diusulkan menjadi kepala BIN menggantikan Sutiyoso.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah menunjuk Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menggantikan Sutiyoso. Surat pergantian dari Presiden sendiri sudah diberikan ke DPR RI.

Langkah selanjutnya, surat itu akan segera dibacakan dalam sidang paripurna. Setelah paripurna, DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. "Kalau minggu depan paripurna, mungkin akhir minggu ini (fit and proper test) atau awal minggu depan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, di Gondangdia, Jakarta, Sabtu 3 September 2016.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, dalam fit and proper test nanti, tidak akan dilihat apakah si calon kepala BIN itu berlatar belakang militer atau kepolisian. "Secara umum DPR menyambut baik. Latar belakangnya memang kepolisian bukan militer, tapi saya ingin hindari dikotomi TNI atau Polri di BIN," ujar Meutya.

Meutya mengingatkan, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, hasil fit and proper test nanti akan berupa pertimbangan yang diberikan ke Presiden. UU juga, lanjutnya, memang menyebutkan bahwa calon yang disodorkan Presiden hanya satu alias tunggal.

"Kepala BIN diberhentikan dan diangkat Presiden berdasarkan pertimbangan DPR. Perintah UU juga, Presiden juga hanya ajukan satu nama," kata Meutya.

Berikut ini bunyi Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara:

a. Kepala Badan Intelijen Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

b. Untuk mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara, Presiden mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.