'Lagu Lama' Dana Aspirasi Muncul Lagi, Legislatif Dikritik
VIVA.co.id – Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, pada dasarnya tidak ada klausul dalam satu pun UU yang menyatakan bahwa tiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diwajibkan untuk memperjuangkan alokasi dana bagi konstituen di daerah pemilihan (dapil).
Hal ini ditegaskan Ray dalam sebuah diskusi bertajuk "Menolak Dana Aspirasi DPR Dalam APBN 2017 dan Menolak Kenaikan Gaji Anggota DPR” di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Ray mengatakan, kewajiban tiap-tiap anggota dewan adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat sehingga tidak bisa ditafsirkan sepihak dengan realisasi dana aspirasi. Mestinya, yang harus diutamakan adalah pembangunan infrastruktur di daerah yang diwakili para anggota legislatif pusat maupun DPRD.
"Memperjuangkan masyarakat tidak serta-merta ditafsirkan seperti yang sekarang (dana aspirasi). Yang harus diperjuangkan bukan urusan material saja seperti soal dana ini tapi yang utama adalah masalah pembangunan infrastruktur," kata Ray di Jakarta Pusat, Jumat 2 September 2016.
Oleh karena itu ditekankan Ray bahwa yang diperjuangkan tersebut tak berarti harus dana. "Pada dasarnya tidak ada di UU bahwa anggota DPR harus memperjuangkan dana untuk rakyat pemilihnya di daerah," ujarnya.
Dia lantas mempertanyakan dasar lembaga DPR dan DPRD bersikeras atas dana aspirasi tersebut meski rawan penolakan. "Inilah yang menjadi runyam karena anggota dewan jadi kayak eksekutif kan. Di situlah dia mereduksi makna dirinya sebagai anggota DPR," ujarnya.
Ray menyebutkan bukan kali ini saja muncul penolakan atas wacana dana aspirasi. Namun "lagu lama" ini tetap digulirkan meski periode anggota legislatif telah berganti. "Bahkan sejumlah alasan penolakannya sudah sangat banyak dikemukakan dari aspek faktual hingga aspek filosofis."
Hal tersebut disampaikan Ray menyusul adanya penolakan fraksi DPRD sejumlah daerah atas pengurangan dana aspirasi dari anggaran daerah. Padahal dana aspirasi anggota DPRD sempat dipermasalahkan oleh masyarakat karena penggunaannya dianggap tak transparan. Sementara dana aspirasi untuk anggota DPR juga kembali digulirkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Laporan: Mohammad Yudha Prasetya