Terpidana Percobaan Tak Layak Jadi Calon Kepala Daerah

Penyerahan DP4 Pilkada Serentak 2017 ke KPU.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jazuli Juwaini menanggapi polemik boleh tidaknya seorang dengan hukuman pidana percobaan maju menjadi calon kepala daerah. Jazuli mengatakan, seorang kepala daerah seharusnya seseorang yang tidak pernah punya cacat hukum.
 
"Bagaimana mungkin ia (calon kepala daerah) akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum," kata Jazuli di Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Jazuli menolak apabila terpidana dengan hukuman percobaan diperbolehkan menjadi calon kepala daerah. Menurutnya masih banyak figur yang punya rekam jejak taat hukum dan bisa maju memimpin daerah.  

"Aturan ini penting untuk memberi pesan bahwa recruitment kepala daerah harus berkualitas dan berintegritas sejak persyaratan calon," ujar Politikus PKS itu.

Jazuli melanjutkan, apabila calon kepala daerah berstatus terpidana meskipun hanya percobaan, maka akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan bisa menjatuhkan kehormatan suatu daerah.

"Hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP," kata Jazuli.

Sebelumnya hal ini dibahas DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri melalui rapat konsultasi. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan soal klausul tersebut. Aturan tersebut sedianya akan diatur melalui Peraturan KPU (PKPU).