Kasus Prostitusi Gay, DPR Minta Polisi Makin Pro Aktif

Anggota Komisi VIII Rahayu Saraswati (tengah)
Sumber :
  • Akun Twitter Rahayu Saraswati

VIVA.co.id – Pengungkapan kasus anak di bawah umur yang dieksploitasi untuk prostitusi gay kini menjadi perhatian publik. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rahayu Saraswati berharap, Kepolisian bisa menjerat pelaku dengan undang-undang yang tepat. 

"Kami inginkan UU yang sudah ada diimplementasi artinya kalau ada laporan-laporan seperti ini, penyidikan harus terus dilanjutkan," kata Rahayu Saraswati atau Sara ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Politikus Partai Gerindra yang juga putri dari Hashim Djojohadikusumo itu berharap, agar aparat pro aktif dan tidak hanya menindaklanjuti laporan korban sehingga makin banyak kasus sejenis yang bisa terungkap.

"Kalau tindak pidana perdagangan orang, itu tidak butuh laporan dari korban, cukup dari masyarakat, langsung disidik," ujar Sara.

Sara juga menanggapi soal hukuman yang mungkin dijatuhkan kepada pelaku kejahatan tersebut. Dia menilai pemberian hukuman kebiri bukan opsi sanksi yang tepat meskipun hal itu sudah dimuat dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016. Dia mengatakan, UU Perlindungan Anak bisa menjadi dasar hukum selain UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kebiri sama sekali tidak tepat sasaran. Kalau kebiri kan hormonal. Kalau kelamin dipotong, dia masih bisa lakukan kejahatan. Pemberatan kan nakut-nakutin aja apalagi pelakunya pelaku penjualan orang. Kebiri enggak akan jadi jawaban. Ini sudah merambat ke akar-akar sosial," kata dia.

Hal tersebut disampaikan Rahayu Saraswati menyusul terungkapnya prostitusi gay setelah penggerebekan germo pelacuran itu di salah satu hotel di Jawa Barat. Diketahui puluhan laki-laki di bawah umur menjadi korban bisnis ilegal tersebut.

(mus)