Ketua DPR Minta Kelebihan Dana Tunjangan Guru Dihitung Ulang

Ketua DPR Ade Komarudin.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin meminta pemerintah menghitung kembali dugaan kelebihan anggaran tunjangan profesi guru (TPG). Kementerian Keuangan sebelumnya berencana memotong kelebihan anggaran atau over budget atas TPG di daerah, yang disebutkan berjumlah hingga Rp23,3 triliun.

"Kalau salah hitung kita ceroboh. Kita harus teliti jangan sampai salah. Sebab ini menyangkut kesejahteraan guru," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2016.

Menurutnya, saat ini memang banyak guru yang sudah lanjut usia sehingga sudah memasuki usia pensiun. Namun dia mengingatkan agar pemerintah tak irit anggaran dalam hal perekrutan guru baru.  

"Guru sumber daya manusia untuk bangsa ini. Kalau itu kita potong tak mengerti lagi negeri ini ke depan seperti apa," kata Ade.

Saat ditanyai soal data kelebihan anggaran ini sudah disepakati dalam rapat di Komisi Pendidikan di DPR, Ade menilai kadang kala DPR juga memiliki keterbatasan soal data guru.   

"Yang kuasai data eksekutif di bidang pendidikan anggota Komisi X berapa orang sih, sekretariat berapa sih. Karyawan Diknas berapa dari pusat sampai daerah. Data itu mereka yang punya. Cuma kami awasi dan kalau ada temuan sampaikan ke DPR," kata Politikus Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang meminta agar kelebihan anggaran sebesar Rp23,3 triliun tidak disalurkan.

Surat bernomor 33130/A.A1/PR/2016 tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Keuangan secara resmi pada tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada kepala daerah yaitu gubernur, bupati dan walikota.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata menjelaskan bahwa kelebihan anggaran itu disebabkan adanya guru yang pensiun atau sudah berpindah tempat kerja.  

Hal ini menimbulkan adanya dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) di sejumlah daerah yang tidak terserap.