PDIP Tolak Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada
VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, keberatan bila terpidana hukuman percobaan diperbolehkan mendaftar jadi calon kepala daerah. Ini dikarenakan, hukuman diberikan pada orang bersalah melakukan suatu tindakan melawan hukum.
"Tidak benar kalau DPR meminta agar terpidana, termasuk terpidana hukuman percobaan, diperbolehkan mencalonkan diri. Itu pendapat sebagian fraksi, yang pasti PDIP menolak sangat keras," kata Arteria di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Penolakan ini sama kerasnya, ketika PDIP menolak koruptor, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual, atau semua yang dipidana 5 tahun atau lebih untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Ini masalah substantif yang mencakup etika dan moral. Tentunya kami selaku partai ideologis tidak akan mentolerir sedikitpun tentang hal ini," kata Arteria.
Terpidana merujuk pada subjek hukum yang telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bicara terpidana tidak mempermasalahkan apakah orang tersebut di penjara, dihukum kurungan, atau bahkan hukuman percobaan, karena terpidana orientasinya terletak pada telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, tidak soal dipenjara atau tidak," jelas Arteria.
Menurutnya, Undang-Undang Pilkada juga secara tegas mengatur seorang calon kepala daerah tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan suatu kejahatan. Sehingga, sebaiknya Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengikuti ketentuan tersebut.
"Sekalipun ada yang mengatakan putusan percobaan itu belum inkracht. Bisa diterima kalau terpidana melakukan upaya hukum seperti banding dan kasasi, kalau tidak ada upaya hukum, itu sudah inkracht," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, mengatakan hingga saat ini Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang telah disepakati baru rancangan nomor 4, tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah. Sementara mengenai pencalonan baru pada tahap penyisiran pasal.
Namun ada pasal yang menuai polemik, yaitu tentang boleh tidaknya terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan mendaftar jadi calon kepala daerah.