Terganjal, Pengusul Pemekaran Madura Bakal Maju ke MK

Jembatan Tol Surabaya-Madura (Suramadu)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Tudji Martudji.

VIVA.co.id – Wacana pembentukan Provinsi Madura kembali menggeliat. Sejumlah tokoh, politikus dan akademisi yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Madura berkumpul untuk mematangkan rencana itu di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 28 Agustus 2016.

Kali ini yang dibahas ialah persyaratan administrasi pembentukan provinsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Pasal itu menjelaskan bahwa pembentukan provinsi mensyaratkan adanya lima kabupaten atau kota.  

Tim Kajian Akademik Panitia Nasional Pembentukan Provinsi Madura, Deni Setya Bagus Yuherawan, mengatakan, syarat administrasi lima kabupaten dan kota tersebut selama ini jadi pengganjal terbentuknya Provinsi Madura. Padahal dari sisi sumber daya, modal Madura untuk lepas dari Jatim sudah memenuhi.

Deni berpendapat, Pasal 35 itu bisa ditangkis dengan Pasal 18 Undang-undang yang sama. Di Pasal 18 disebutkan bahwa prinsip dasar pemekaran wilayah harus memperhatikan karakteristik sejarah daerah.

"Waktu Indonesia masih berbentuk Republik Indonesia Serikat atau RIS dulu, Madura berdiri sendiri sebagai negara bagian. Saat berubah jadi Republik, sebetulnya Madura layak jadi provinsi seperti Jawa Timur," jelas Deni.

Atas alasan itu, lanjut Wakil Rektor Universitas Negeri Trunojoyo Bangkalan, Madura itu, panitia akan mengajukan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan administrasi pembentukan provinsi. Panitia berharap syarat tersebut dikecualikan khusus untuk Pulau Garam.

Wacana Provinsi Madura mencuat sejak tahun lalu. Ide itu diluncurkan oleh sekelompok tokoh dan pemuda Madura yang menganggap pemerintah pusat tidak sungguh-sungguh memperhatikan Madura kendati Jembatan Suramadu sebagai akses pelancar roda perekonomian sudah beroperasi sejak tahun 2009.