RUU Terorisme: TNI Dilibatkan, Komando di Polisi

Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :

VIVA.co.id – Panitia Khusus RUU Terorisme masih menggali masukan-masukan untuk RUU ini. Anggota Pansus Arsul Sani mengatakan dirinya ingin segala masukan itu jadi proporsional. Dengan demikian UU ini tidak terkesan menguntungkan satu pihak.

"Kita enggak mau juga kemudian, bukan tidak mau, tapi tentunya akan sulit untuk mempertimbangkan kok masukannya terlalu memuja-muja polisilah begitu. Ya itu kita enggak mau, tapi kita enggak mau juga masukan itu sedemikian rupa menyudutkan polisi," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016.

Arsul mengatakan, jika kepolisian meminta tambahan kewenangan, maka Pansus akan mengupayakannya. Jika masyarakat khawatir dengan pengawasan terhadap Kepolisian, maka Pansus akan mengusahakan adanya sejenis Dewan Pengawas.

"Masyarakat khawatir minta diawasi ya kita pertimbangkan tim pengawas. Gitu saja. Saya kira tugasnya Pansus DPR ini untuk menyeimbangkan antara apa yang dibutuhkan aparat penegak hukum dan concern masyarakat," ujarnya.

Sementara mengenai pelibatan TNI, Arsul mengklaim TNI sepakat jika mendapat tugas perbantuan saja, bukan penambahan kewenangan. Penambahan kewenangan katanya dikhawatirkan malah membuat tumpang-tindih kewenangan.

"Nah kalau TNI langsung terjun polisi langsung terjun komandonya siapa? Gitu loh. Buat kita komando harus ada di polisi. Di luar itu komando ada di Presiden, karena kan TNI boleh dilibatkan di operasi-operasi selain perang, itu kan berdasarkan keputusan politiknya Presiden," kata Arsul.