Sidang Lanjutan, Dua Staf Fahri Hamzah Akan Dihadirkan
- Istimewa
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, Rabu, 24 Agustus 2016.
Sidang lanjutan gugatan perdata terkait pemecatan Fahri dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan dipimpin oleh Hakim Ketua, Made Sutrisna. Majelis hakim mengagendakan sidang dengan pembuktian dari pihak Fahri selaku penggugat.
Penasihat Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua staf Fahri pada sidang lanjutan dengan agenda pembuktian ini. Sidang diagendakan di gelar sekitar pukul 11.00 WIB. Namun hingga saat ini sidang belum dimulai.
"Kami hadirkan dua saksi. Dua orang staf Pak Fahri. Sidangnya sekitar (pukul) 11.00. Agendanya pembuktian khusus mendengarkan keterangan saksi dari kami selaku pihak penggugat," kata Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan Anggota Majelis Tahkim PKS serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya sebagai anggota PKS dinyatakan batal demi hukum. (ase)