Jokowi Belum Restui Rencana Longgarkan Remisi Koruptor
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly ternyata belum mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara Presiden, Johan Budi mengatakan, walaupun hal itu sudah diwacanakan secara luas oleh Yasonna, namun usulannya secara resmi belum masuk ke meja kerja Presiden.
"Sampai dengan akhir pekan kemarin Presiden belum menerima secara resmi usulan revisi PP Nomor 99 tahun 2012," kata Johan singkat saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.
Dalam PP ini diatur syarat bagi seorang terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi yaitu dengan menjadi justice collaborator 'pembocor kasus hukumnya'. Namun dalam revisi, hal tersebut rencananya akan dihilangkan.
Rencana revisi ini kemudian menuai banyak kecaman khususnya dari para pegiat antikorupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keadilan dan kapasitas lapas yang kelebihan penghuni dianggap bukan alasan yang tepat adanya pemberian remisi koruptor.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengingatkan Presiden Jokowi agar tak mudah percaya dengan usulan bawahannya tersebut.
"Sebaiknya Jokowi berhati-hati betul terhadap masukan-masukan dari Menkumham yang bisa saja itu membuat citra Jokowi di masa akan datang menjadi buruk karena dinggap membuat kebijakan pro koruptor," kata Emerson di sela-sela diskusi “Perspektif Indonesia”, di Menteng, Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2016 lalu.
(mus)