Anggota DPR Berharap Gugatan Ahok Ditolak MK

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait aturan cuti calon gubernur saat kampanye.

"Ahok bisa pisahkan kepentingan pribadi dan jabatannya. Tapi apakah semua petahana punya spirit yang sama dengan Ahok?" kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.

Ia melanjutkan kalau MK mengabulkan gugatan Ahok maka aturan untuk tak mengambil cuti saat kampanye akan berlaku di seluruh Indonesia. Sementara hampir semua petahana kembali mencalonkan diri dalam pilkada mendatang.

"Repot kita awasi petahana. Pasti kepala daerah akan gunakan jabatannya karena mereka tak cuti tapi bertugas. Kita susah awasi sampai pelosok daerah," kata Lukman.

Ia memprediksi petahana berpotensi mengumpulkan bupati, camat, kepala desa, hingga aparatur desa untuk kembali memilihnya. Sehingga posisi ini menjadi tak adil bagi calon kepala daerah lainnya.

"Calon lain tak memiliki jabatan akan kesulitan samai gerakan petahana. Tapi saya optimis MK akan punya pikiran panjang. MK tak boleh hanya melihat DKI Jakarta. Tapi harus seluruh Indonesia," kata Lukman.