Mahfud: Pengangkatan Arcandra Sah, Tapi Cacat Hukum

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN), Mahfud MD, meminta Presiden Joko Widodo agar mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam setiap pengambilan keputusannya.

Hal itu disarankan Mahfud agar kasus seperti pemilihan menteri berkewarganegaraan Amerika Serikat, Arcandra Tahar, tidak terulang kembali ke depannya.

"Apalagi di Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mensyaratkan adanya operasional prosedur dalam mengambil keputusan," kata Mahfud MD di Kantor Pengurus Pusat (PP) APHTN-HAN, Matraman, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, seharusnya Presiden sebagai kepala pemerintahan juga mematuhi standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal penunjukan menteri negara.

"Sehingga tidak ada lagi kontroversi seperti sekarang ini," ujar Mahfud.  

Meski demikian, sesuai kajian pihaknya, ungkap Mahfud, pengangkatan Arcandra Tahar menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Presiden Jokowi, pada tanggal 27 Juli 2016, tetap sah. Namun menjadi cacat hukum dalam hal penerapannya.

"Cacat hukum itu terjadi karena telah melanggar Undang Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," ujar Mahfud. (ase)