Isu Krusial Revisi UU Kewarganegaraan

Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui, memang ada rencana revisi Undang-undang Kewarganegaraan di DPR untuk Prolegnas 2015-2019. Namun, katanya, revisi itu belum masuk ke Prolegnas Prioritas. Sesuai prosedur, jika harus digodok, harus dimasukkan lebih dulu ke prioritas.

"Kalau mau jadi inisiatif pemerintah, juga tidak ada masalah. Tapi sesuai prosedur UU, harus dimasukkan dulu ke Prolegnas Prioritas, apakah 2016 atau 2017," kata Arsul ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2016.

Menurut pandangan Arsul, jika revisi itu semata untuk memperluas soal dwi kewarganegaraan, atau dual citizenship, maka tetap harus memerlukan kajian yang mendalam. Sebab, menurut dia, revisi UU Kewarganegaraan di negara-negara lain, justru cenderung mempersempit dwi kewarganegaraan.

"Salah satu contohnya anak saya di Australia. Sebelum tahun 90-an itu menerapkan asas ius soli murni. Siapa pun yang lahir di Australia, langsung jadi warga negara. Tetapi, setelah itu tidak. Kemudian, kalau terjadi dwi kewarganegaraan pada umur 18 tahun harus memilih. Sama seperti UU kita," ujar Arsul.

Arsul mengakui, revisi untuk memperluas di satu sisi menguntungkan. Banyak diaspora di luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia, jadi tidak perlu melalui proses yang merepotkan.

"Kita harus akui bahwa warga negara kita yang kemudian jadi WNA itu, karena kebutuhan ekonomi untuk menunjang karir, mendapat pekerjaan," kata dia.

"Tidak berarti, dia kehilangan nasionalismenya. Banyak WNI yang jadi permanen di luar negeri, namun masa tuanya ingin dimakamkan di Indonesia," tambahnya.

Namun, Arsul mengingatkan, di sisi lain sebuah revisi UU juga harus bisa memberikan perlakuan yang adil. Dalam hal ini kepada warga negara asing yang ingin jadi WNI. Prinsip equal treatment itu untuk mencegah timbulnya protes.

"Kalau prinsip dwi kewarganegaraan, dia (WNA) enggak harus lepaskan warga negaranya dong kalau sudah lima tahun. Prinsip equal treatment itu kan dianut beberapa negara. Ini yang harus kita kaji. Mungkin enggak kalau kita perluas dwi kewarganegaraan, tetapi hanya untuk diaspora kita saja," kata dia. (asp)