Untuk Jadi WNI, Arcandra Dinilai Tak Perlu Menetap 5 Tahun

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menilai persoalan kewarganegaraan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar kini bergantung pada yang bersangkutan. Pemerintah dinilai tak bisa mengambil banyak langkah.

"Harus ditanya Arcandra-nya, dia mau jadi warga negara mana," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2016.

Arsul menjelaskan persoalannya dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, diatur warga negara asing (WNA) yang ingin mendapatkan naturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI) sekurang-kurangnya harus lima tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut menetap di Indonesia.

"Nah, itu berlaku apa tidak pada dia (Arcandra Tahar). Karena dia orang Indonesia yang sudah lama tinggal di luar Indonesia, itu (UU) kan asumsinya orang asing yang mau jadi warga negara Indonesia," kata Arsul.

Arsul menilai perlu dibuat tafsir atas persoalan ini. DPR pun siap ketika ruang konsultasi atas persoalan ini dibuka.

Tapi Arsul berpandangan naturalisasi bisa diterapkan pada Arcandra tanpa harus lebih dulu menetap sekurangnya lima tahun berturut-turut.

"Arcandra sudah lama menetap di Tanah Air sebelum merantau di negeri Paman Sam pada 1996. Jadi naturalisasi buat eks warga Indonesia perlu diberikan syarat khusus," kata Arsul.

Presiden Jokowi memutuskan untuk memberhentikan secara hormat Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM karena merupakan warga negara Amerika Serikat. Jokowi kemudian menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.

Arcandra diangkat sebagai menteri pada 27 Juli 2016 lalu, bersamaan dengan proses reshuffle jilid II. Dia menggantikan Sudirman Said.

(ren)