Arcandra Tahar Bisa 'Stateless'

Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Arcandra Tahar telah resmi diberhentikan sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia diberhentikan lantaran memiliki dwi kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Padahal hukum di Indonesia tidak mengenal sistem tersebut dan pemilik paspor negara asing disebut otomatis kehilangan kewarganegaraan.

Namun, permasalahan terhadap Arcandra dinilai tidak berhenti hanya soal diberhentikan. Arcandra diduga akan bisa berstatus tidak punya kenegararaan atau stateless.

"Secara teknis seperti itu menurut saya," kata Guru Besar Hukum lnternasional Universitas lndonesia, Hikmahanto Juwana saat dihubungi pada Selasa 16 Agustus 2016.

Hikmahanto menyebut bahwa Arcandra kehilangan kewarganegaraan lndonesia saat dia mengucap sumpah setia kepada negara Amerika Serikat.

Namun dia juga akan kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat saat dia diangkat menjadi Menteri ESDM.

Hal tersebut merujuk pada Undang Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan Amerika Serikat. Undang-Undang itu menyebut bahwa kewarganegaraan akan hilang jika pemilik paspor Amerika menjabat di pemerintahan negara lain.

"Kehilangan kewarganegaraan AS dengan mengucap sumpah sebagai menteri dalam Kabinet Kerja jilid 2," kata Hikmahanto.

Senin malam, 15 Agustus 2016, Presiden Jokowi akhirnya memberhentikan Arcandra Tahar akibat skandal kepemilikan paspor AS. Menteri warga Amerika itu akhirnya didepak hanya melalui pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.