Kerja 20 Hari Jadi Menteri, Arcandra Bisa Masuk Muri
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Mahyudin, menilai langkah Presiden untuk memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tepat. Sebab, Arcandra diketahui memiliki paspor Indonesia dan Amerika Serikat, sehingga membuatnya menjadi orang dengan dwi kewarganegaraan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan, Indonesia tak mengakui status dwi kewarganegaraan.
"Memang harus begitu (diberhentikan), karena sudah pegang paspor AS. Dengan memegang paspor AS dia warga negara AS," kata Mahyudin di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.
Menurut politikus partai Golkar ini, konsekuensi dari sikap Indonesia yang tak mengakui dwi kewarganegaraan adalah, siapa pun harus melepas status kewarganegaraan lain bila menjadi warga negara Indonesia.
"Dengan menjadi warga negara AS, otomatis dia (Arcandra) sudah tidak diakui sebagai warga negara Indonesia. Dengan itu, tidak pantas jadi menteri," tegasnya.
Mahyudin mengapresiasi langkah Presiden yang tetap menghargai kredibilitas Arcandra. "Presiden berhentikan dia dengan hormat," ucapnya.
Menurut, Mahyudin masa kerja, Archandra yang hanya 20 hari di Kabinet Kerja juga menjadi catatan menarik dalam perjalanan bangsa Indonesia. "Bisa masuk Museum Rekor Indonesia (Muri)," ungkapnya.
Sebab, dalam catatan sejarah Indonesia, Arcandra menjadi menteri dengan masa jabatan paling singkat.