Anggota Paskibraka Nasional Tersandung Status Warga Negara

Presiden Joko Widodo meninjau gladi bersih upacara HUT kemerdekaan RI ke-71.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengakui ada seorang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016 yang kini tidak bisa ikut bergabung dengan rekannya lantaran persoalan kewarganegaraan.

Anggota Paskibraka tersebut juga akhirnya tidak bisa ikut dalam pengukuhan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta petang nanti.

"Dimintai keterangan di Menkum HAM karena belum genap berumur 18 tahun. Sejak kecil besar dan sekolah di Depok. Soal ayah memang warga negara Prancis," kata Imam di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Agustus 2016.

Sementara ibunya diketahui memang berkewarganegaraan Indonesia.

Pihak Garnisun dan TNI akhirnya tidak memperkenankan anggota Paskibraka ini masuk ke kawasan Istana dengan status warga negara asing.

Namun Imam mengaku masih akan mengkomunikasikan hal tersebut dengan Garnisun atau Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait kepastian boleh tidaknya anggota tersebut hadir di Istana.

"Bisa saja baik diikutkan dalam pasukan atau posisi-posisi tertentu," katanya.

Imam menjelaskan, dalam perekrutan anggota Paskibraka, yang menyeleksi bukan Kementerian Pemuda dan olahraga namun ada di tiap daerah. Lalu nama-nama yang masuk ke kementerian hanya empat orang dari tiap provinsi dengan alokasi dua orang untuk provinsi dan dua lainnya untuk Paskibraka.