Ogah Cuti, Ahok Tidak akan Dikenai Sanksi
- Agus Tri Haryanto/VIVA
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Juri Ardiantoro, menegaskan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak akan mendapatkan sanksi apapun. Meskipun nantinya ia bersikeras untuk tidak mengajukan cuti selama mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.
Ahok, sapaan akrab Gubernur DKI Jakarta itu, sebelumnya telah melayangkan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi mengenai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang dalam hal ini adalah mengenai keharusan cuti bagi petahana.
"Dari sisi penyelenggaraan pemilu, cuti atau tidak, sampai sekarang belum ada rumusan sanksinya," jelas Juri saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu Jakarta, Minggu 14 Agustus 2016.
Dalam ketentuan UU tersebut, Juri menjelaskan, memang disebutkan bahwa ada kewajiban bagi petahana untuk mengajukan cuti. Namun, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa ada sanksi bagi petahana yang ogah mengajukan cuti tersebut.
"Cuti diajukan kepada pemerintah, bukan kepada KPU. Kami tidak punya kewenangan memberikan cuti ke kepala daerah," kata dia.
Hal ini, ditegaskan Juri, dalam waktu dekat bersama pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera dirumuskan mekanismenya. Dengan begitu, tidak ada lagi simpang siur hal seperti ini di kemudian hari.