Gugat Pasal Kewajiban Cuti, Ahok Dinilai Berlebihan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat deklarasikan maju bersama partai politik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar, Agung Widyantoro, menilai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus mematuhi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bila ingin menjadi petahana nanti. Ini termasuk mematuhi aturan soal kewajiban cuti bagi petahana dalam Pilkada DKI 2017.

"Ahok sebagai gubernur mendapatkan jaminan konstitusi terhadap masa jabatan. Tapi ketika ikut serta kembali di Pilkada sebagai calon, maka secara muntatis dan mutandis otomatis mendudukkan diri pada ketentuan sebagai calon. Bukan sebagai gubernur," kata Agung saat dihubungi, Jumat 5 Agustus 2016.

Ia mengatakan, Ahok tinggal memilih meneruskan jabatan atau memilih cuti saat akan maju di Pilkada 2017. Keinginan Ahok untuk menggugat soal pasal kewajiban cuti melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berlebihan. "Jadi jangan digeneralisir antara UU Pilkada dan UU Pemda," kata Agung.

Ia menjelaskan, alasan Komisi II DPR membuat aturan tersebut adalah untuk meminimalisir indikasi kesewenang-wenangan yang mungkin dilakukan petahana dan adanya bias antara tugas birokrasi untuk kepentingan politik dan pemenangan pilkada.

"UU itu dibuat tidak untuk menjegal, tapi untuk kepentingan besar. Pilkada harus mampu melahirkan pemimpin yang bersikap negarawan. Pilkada jangan didekati dari perspektif menang atau kalah tapi ukuran keberhasilan Pilkada adalah melahirkan pemimpin yang bisa menyejahterakan masyarakat," lanjut Agung.

Meski mengkritik Ahok, dia mengatakan Komisi II tak punya masalah jika Ahok menggunakan hak sebagai warga negara mengajukan uji materiil atas UU Pilkada itu di Mahkamah Konstitusi. Ia yakin MK bisa memutuskan dengan benar dan bijak.  

Sebelumnya, Ahok menyatakan akan menggugat UU Pilkada. Ahok beralasan tak ingin mengambil cuti saat kampanye lantaran waktunya bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

(mus)