Haris Azhar Jadi 'Korban' UU ITE, Muncul Wacana Revisi
Rabu, 3 Agustus 2016 - 15:11 WIB
Sumber :
- ANTARA
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Meutya Hafid, menyayangkan penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melaporkan Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, yang mengungkapkan pengakuan gembong narkoba, Freddy Budiman, sebelum dieksekusi mati.
"Sebetulnya kita, publik, kaget. Kami harapkan ada tindaklanjut, dilihat ada kebenaran atau tidak terkait yang disampaikan Haris Azhar bukan malah dilaporkan," kata Meutya saat dihubungi, Rabu 3 Agustus 2016.
Baca Juga :
"Dilemanya di dunia maya, sulit sekali untuk membedakan mana yang niat jahat atau untuk semata agar ada investigasi, keterbukaan. Kasus ini membuat kami semakin semangat, memang harus disegerakan ada revisi (UU ITE)," kata Meutya lagi.
Sebelumnya Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas tudingan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan karena membeberkan pernyataan Freddy Budiman yang menuding ada keterlibatan pejabat di tiga institusi tersebut yang melindungi bisnis haram narkoba Freddy, terpidana mati yang sudah dieksekusi tersebut.
(ren)