DPR Pertanyakan SP3 atas Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan

Ilustrasi kebakaran hutan.
Sumber :
  • ANTARA/Nova Wahyudi

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, mengungkapkan komisinya berkunjung ke Pekanbaru untuk mendengar langsung dari pihak berwenang terkait dengan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas 15 perusahaan terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan.

"Setelah kami bertemu dengan Bapak Kapolda, Bapak Kejati, BNN mitra-mitra kami semua. Memang tidak mudah tidak mudah mengungkapkan kebakaran hutan itu," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.

Ia mendapatkan penjelasan dari para pihak berwenang soal alasan pemberian SP3. Ternyata lahan yang terbakar tidak lagi dimiliki perusahaan. Tapi, lahan itu malah sudah dikelola masyarakat sejak sebelum dilepas kepemilikannya oleh perusahaan dan perusahaan tak mengetahuinya.

"Jadi kita sampaikan kepada bapak-bapak pemangku di sana agar jangan cepat menjadikan seseorang atau perusahaan sebagai tersangka kalau akhirnya di SP3," kata Ruhut.

Menurutnya, kalau pelaku pembakar hutan perseorangan maka sebenarnya aparat akan lebih mudah menindaknya karena bisa menangkap tangan langsung.

"Tapi kalau korporasi memang agak susah, belum lagi Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) setempat tidak bisa mengambil tindakan karena ini juga harus ada kaitan dengan kehutanan departemen di pusat," kata Ruhut.

(ren)