Kasus Wiranto, PBB Tak Bisa Intervensi Jokowi
Jumat, 29 Juli 2016 - 19:39 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak bisa mengintervensi penunjukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto sebagai Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, penunjukan Wiranto sebagai Menkopolhukam menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan adalah hak prerogatif presiden yang tidak bisa digugat oleh siapapun, termasuk pihak asing.
"Dan hak presiden itu kalau dalam kacamata luar negeri menyangkut dengan kedaulatan negara yang tidak bisa diganggu," kata Hikmahanto di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 29 Juli 2016.
Hikmahanto pun mengkritisi beberapa pihak yang sempat mempersoalkan penunjukan Wiranto sebagai Menkopolhukam dengan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menuturkan, kecaman yang pernah datang dari PBB terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Wiranto terkait dengan kasus Timor Leste. Namun, lanjutnya, kasus Timor Leste kini sudah selesai dengan dibentuknya tim komisi rekonsiliasi antara Indonesia dengan Timor Leste beberapa tahun silam.
"Sekarang unit (penyelidikan oleh PBB) itu sudah bubar. Dan proses hukum Timor Leste kita kan sudah selesai. Jadi kalau menurut saya itu sudah tidak berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meyakini bahwa penunjukan Wiranto sebagai Menkopolhukam tidak akan mengganggu hubungan Indonesia di kancah internasional.
"Amerika sendiri sebenarnya mengakui bahwa ini hak prerogatif presiden dan ini merupakan kedaulatan Indonesia. Jadi menurut saya tidak akan masalah di mata internasional," tuturnya.
Baca Juga :
Menurutnya, penunjukan Wiranto sebagai Menkopolhukam menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan adalah hak prerogatif presiden yang tidak bisa digugat oleh siapapun, termasuk pihak asing.
"Dan hak presiden itu kalau dalam kacamata luar negeri menyangkut dengan kedaulatan negara yang tidak bisa diganggu," kata Hikmahanto di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 29 Juli 2016.
Hikmahanto pun mengkritisi beberapa pihak yang sempat mempersoalkan penunjukan Wiranto sebagai Menkopolhukam dengan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menuturkan, kecaman yang pernah datang dari PBB terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Wiranto terkait dengan kasus Timor Leste. Namun, lanjutnya, kasus Timor Leste kini sudah selesai dengan dibentuknya tim komisi rekonsiliasi antara Indonesia dengan Timor Leste beberapa tahun silam.
"Sekarang unit (penyelidikan oleh PBB) itu sudah bubar. Dan proses hukum Timor Leste kita kan sudah selesai. Jadi kalau menurut saya itu sudah tidak berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meyakini bahwa penunjukan Wiranto sebagai Menkopolhukam tidak akan mengganggu hubungan Indonesia di kancah internasional.
"Amerika sendiri sebenarnya mengakui bahwa ini hak prerogatif presiden dan ini merupakan kedaulatan Indonesia. Jadi menurut saya tidak akan masalah di mata internasional," tuturnya.