Sri Mulyani Jadi Menkeu, Skandal Century Kembali Disinggung

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • Chandra G.A/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Inisiator Hak Angket Skandal Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo, mengkritisi masuknya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan dalam reshuffle kabinet jilid II Pemerintahan Jokowi.

"Kabinet Kerja seharusnya semakin solid sepanjang sisa masa bakti hingga 2019, pasca reshuffle kedua yang diumumkan Presiden Joko Widodo hari ini. Faktor Sri Mulyani sebagai menteri keuangan diharapkan tidak memicu kegaduhan baru mengingat peran dan statusnya dalam skandal bailout Bank Century," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Juli 2016.

Meski begitu, menurutnya, semua pihak harus menghormati pilihan presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya. Reshuffle kedua untuk Kabinet kerja ini mencerminkan kerja keras presiden untuk dua target yang sangat strategis.

"Target pertama, mewujudkan stabilitas politik dalam negeri dengan merangkul mayoritas kekuatan politik. Target kedua, memacu produktivitas Kabinet Kerja, utamanya dalam penyerapan anggaran guna menggerakan perekonomian nasional di tengah kelesuan perekonomian global," kata Bambang.

Akan tetapi, ia menilai tidak salah juga jika sejumlah kalangan memberi perhatian khusus pada penunjukan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Kapabilitasnya memang tidak perlu diragukan. Tetapi, Sri Mulyani tidak bisa dipisahkan dari skandal Bank Century yang proses hukumnya hingga kini masih berjalan.

"Pada kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis hukuman 15 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara berkekuatan hukum tetap itu pada April 2015," kata Bambang.

Menurutnya, konsekuensi putusan MA itu mewajibkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum mega skandal ini. Sebab, dalam dakwaan kepada Budi Mulya, disebutkan juga sejumlah nama yang patut dimintai pertanggungjawaban mereka.

"Dalam proses penyelamatan Bank Century, Menteri Keuangan merangkap Ketua Komite stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)) saat itu, Sri Mulyani diketahui berkomunikasi dalam tiga dokumen surat kepada Presiden (saat itu) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," kata Bambang.

Ia menuturkan jika KPK melanjutkan proses hukum kasus Century, bukan tidak mungkin KPK pun harus memanggil dan mendengarkan kesaksian Sri Mulyani lagi. Kemungkinan itulah yang akan menyulut kegaduhan. Kalau hal itu akhirnya terjadi, semoga saja tidak mengganggu ritme kerja Kabinet Kerja.

"Seperti halnya kasus BLBI, kasus Century pun akan terus menjadi perhatian masyarakat. Masyarakat akan terus mendesak dan menagih penegak hukum, khususunya KPK, menuntaskan proses hukum kasus-kasus besar itu," kata Bambang. (ase)