Alasan 3 Fraksi Tak Setuju Perppu Kebiri Lanjut ke Paripurna

Khatibul Umam Wiranu
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Sebanyak tiga Fraksi di Komisi VIII DPR tidak menyetujui Perppu Kebiri dibahas ke dalam paripurna. Demokrat dan Gerindra belum menyatakan sikap. Adapun, PKS tidak memberikan pendapat atas Perppu ini.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan belum bisa menyampaikan pandangan Fraksinya lebih jauh. Sebabnya, ia masih butuh untuk berkonsultasi dengan pimpinan partai.

"Demokrat menyatakan belum memberikan pendapat atas Perppu yang diajukan pemerintah. Maaf atas ketidaksamaan pandangan," kata Khatibul dalam rapat Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.

Lalu anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati, mengatakan masih belum mendapatkan kejelasan dari Perppu yang akan dijadikan UU ini. Begitupun dengan masih juga banyak masukan dari masyarakat dan aktivis yang belum tertampung dalam Perppu ini misalnya seperti rehabilitasi korban.

"Ini isu nasional bukan isu politik yang harus dipersiapkan secara matang dengan sebaik-baiknya. Karena kami belum dapat penjelasan secukupnya, saya kapoksi Gerindra belum dapat memberikan sikap atas Perppu ini, kami butuh waktu untuk mendapat masukan dari pimpinan fraksi," kata Rahayu.

Selanjutnya, anggota Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa, mengatakan ada proses yang dilanggar dalam pengajuan Perppu Kebiri ini. Perppu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Mei dan diajukan pada Juni 2016.

"Masa sidang kelima DPR diawali 17 Mei 2016 dan dilanjutkan sampai akhir 28 Juli nanti. Masa sidang selanjutnya diawali 16 Agustus 2016," kata Ledia pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, seharusnya Perppu baru diajukan pada masa sidang berikutnya dan bukan pada masa sidang ini. Sehingga, ia tak ingin ada proses yang dilanggar. Ia menegaskan sikapnya bukan berarti tak memberikan dukungan pada pemberatan hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak.

"Fraksi PKS menyatakan kami tidak akan memberi pendapat di sidang ini. Karena tidak mau ada kesalahan prosedur fatal," kata Ledia.