Ketua DPR: Ada Hukuman Mati, Narkoba Tetap Merajalela

Ketua DPR RI Ade Komarudin
Sumber :

VIVA.co.id – Eksekusi mati tahap ketiga akan segera dilaksanakan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin, mengatakan bahwa keputusan hukum itu harus segera dipatuhi sekalipun masih mengundang pro dan kontra. Ia juga meminta agar para terpidana mati yang sudah ditolak pembelaan hukumnya agar memasrahkan diri.

"Saya kira serahkan kepada Tuhan seluruhnya karena keputusan sudah ada dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Dia mengatakan, mendukung adanya kebijakan hukuman mati kepada bandar narkoba. Kejahatan yang pengaruh buruknya luar biasa tersebut menurutnya layak diganjar dengan hukuman mati. Namun Politikus Partai Golkar ini menilai, sayangnya tatkala hukuman mati diberlakukan, narkoba masih saja merajalela.

"Saya tidak tahu lagi (hukuman yang pas). Yang pasti sekarang dengan hukuman mati saja orang tetap narkoba masih merajalela," ujarnya.

Terkait pidana mati, Ade menyampaikan pembahasan soal itu akan masuk dalam Rancangan Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok di Parlemen.

"Kami punya pekerjaan merevisi KUHP yang setebal itu. Akan segera terselesaikan, Insya Allah," kata mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini.