PPP: Putusan IPT 65 Hanya Ingin Permalukan Jokowi
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta pemerintah tidak menjalankan putusan sidang International People's Tribunal (IPT) 1965. Putusan itu menyebut tragedi pembantaian massal atas warga yang dicurigai pengikut Partai Komunis Indonesia tahun 1965 adalah kejahatan kemanusiaan sehingga pemerintah Indonesia harus meminta maaf pada korban.
"Internasionalisasi kasus PKI 1965 lewat IPT tidak akan bisa memaksa pemerintah Indonesia, karena IPT bukan peradilan terkait HAM seperti International Court of Justice atau European Court of Human Rights," kata Arsul saat dihubungi, Jumat, 22 Juli 2016.
Menurut Arsul, internasionalisasi kasus 1965 yang dilakukan tidak lebih dan tidak kurang hanya untuk mempermalukan Indonesia saja.
"Sangat aneh kalau mereka sudah tahu putusan non executable, tetapi memilih jalan itu. Kecuali memang pengin mempermalukan pemerintahan Jokowi saja," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR ini juga melihat kejanggalan dengan IPT yang hanya menyidangkan kasus 1965. Menurutnya, ada banyak kasus pelanggaran HAM lain seperti yang dilakukan Belanda di Indonesia pada masa lalu.
"Mengapa tidak sekalian menuntut tanggung jawab pemerintah Belanda dalam kasus kekejaman Westerling misalnya," tanya Arsul.
Selain itu, menurut Arsul, IPT sendiri putusannya tidak bisa dipaksakan keberlakuannya (non-forcefully executable).
"Paling banter hanya berdampak secara moral saja dalam konteks hubungan internasional," ujarnya.
Ia menambahkan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu tidak tergantung pada putusan IPT. Namun pemerintah juga tidak bisa membiarkan masalah ini berlarut-larut.
"Memang harus diselesaikan oleh pemerintah sesuai janji Jokowi dalam Nawacita-nya. Namun tidak dengan cara menundukkan diri pada putusan peradilan semu seperti IPT," katanya.
Atas dasar itu, Arsul meminta pemerintah segera menuntaskan skema penyelesaian HAM berat masa lalu, terlepas apakah jalan yang akan ditempuh adalah dengan proses peradilan atau dengan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR).
"Sebagai bagian dari elemen masyarakat maka PPP ingin mengingatkan kepada para aktivis HAM kita yang telah menjadi inisiator proses di IPT. Sadarlah bahwa langkah mereka melakukan internasionalisasi kasus PKI 1965 bukan langkah bijak. Dan secara moral tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.