TNI Punya Dasar Kuat Berantas Terorisme

Tim operasi Tinombala 2016 mengevakuasi jasad terduga teroris Santoso.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin mengatakan, taktik dan strategi yang digunakan oleh teroris semakin canggih dan semakin luas. Untuk itu, semua komponen bangsa juga harus dilibatkan, bahkan tidak cukup hanya melibatkan Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Teroris ini bukan kejahatan biasa, bukan tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa terhadap negara dan bangsa. Jadi harus melibatkan semua unsur, semua komponen bangsa, sebab ini adalah ancaman bagi bangsa kita. Jadi semua harus terlibat," ujar Hasanuddin melalaui pesan elektronik yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 22 Juli 2016.

Terkait dengan polemik pelibatan pasukan TNI dalam penanggulangan teroris, mantan Sekretaris Militer Presiden ini menjelaskan, dalam Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hal itu jelas diatur. "Dalam UU TNI disebut TNI dapat turut serta menanggulangi terorisme," tutur TB Hasanuddin.

Dia melanjutkan, pelibatan aktif TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus terlebih dahulu disertai dengan adanya keputusan politik negara.

"Jadi Presiden harus mengeluarkan perintah pada TNI untuk masuk dalam pemberantasan  terorisme," ujar TB.

Purnawirawan Jenderal TNI ini menegaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) yang menyatakan bahwa Presiden juga adalah pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata.

"TNI dalam melakukan tindakan harus ada legalitas dan legitimasi yang kuat dari Presiden Jokowi yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata," kata TB.

Namun, soal perlunya peran TNI dimasukkan dalam revisi Undang-undang Antiterorisme, dia mengatakan masih dalam kajian panitia khusus (pansus). (ase)