Penyelesaian Sengketa Pilkada Diharap Punya Tenggat Waktu

Kemendagri Serahkan DP4 pilkada 2017 ke KPU
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Pakar Politik khususnya Pemilu dari Universitas Airlangga (Unair), Ramlan Surbakti menyatakan, sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Salah satu persoalan yang menonjol menurut Ramlan adalah proses penyelesaian sengketa Pemilu yang terkesan berbelit-belit dan berkepanjangan.

"Namanya saja pilkada serentak, nyatanya kan tidak serentak. Ada lima daerah menyusul karena masalah sengketa di pengadilan. Bahkan untuk daerah Pematang Siantar sekarang masih belum selesai," kata Ramlan Surbakti dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Pemenangan Pilkada Serentak 2017 dan 2018 oleh Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan di Gedung Bimasena, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu 17 Juli 2016.

Hal tersebut kata dia jelas terlihat dalam kasus-kasus pilkada serentak pada Desember 2015 lalu.

Dalam kesempatan itu, Ramlan karenanya meminta kepada Partai PDI Perjuangan selaku partai pemenang dalam Pemilihan Presiden 2014 dapat membantu merumuskan mekanisme proses penyelesaian sengketa pilkada dengan asas keadilan serta harus diselesaikan dengan prinsip tepat waktu.

"Makanya saya sarankan harus ada sistem penyelesaian sengketa yang adil dan tepat waktu. Yang ada ini kan proses penyelesaian sengketa yang berkepanjangan sehingga pilkada sebenarnya tidak serentak. Agar proses penyelesaian sengketa Pemilu itu tidak bertele-tele," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu lagi.

Laporan: Rifki Arsilan