Ruhut: Penggugat Hakim Non Karier Sedang Kebakaran Jenggot

Anggota DPR dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul menilai aturan mengenai adanya calon hakim agung lewat jalur non karier masih diperlukan. Itu disampaikannya mengomentari adanya upaya penghapusan hakim non karier melalui uji di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mohon 9 hakim MK arif dan bijaksana. Saya bukan tidak menghormati judicial review dari dua hakim tersebut," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.

Ia mencontohkan hakim agung non karier seperti Artidjo Alkostar dan Gayus Lumbuun dianggap berprestasi. Ia menilai gugatan dua hakim lainnya ke MK seperti sedang kebakaran jenggot melihat prestasi hakim non karier.

"Imbangi. Para hakim karier lihat hakim non karier," kata Ruhut.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar M. Gultom dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Lilik Mulyadi menggugat Pasal 6B ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Pasal yang digugat mengatur soal calon hakim agung lewat jalur non karier. Ketentuan ini dianggap tak tepat karena profesi hakim bukan hanya dilihat dari background akademis seseorang tapi juga dari pengalamannya sebagai hakim