Pelibatan TNI Jadi Perdebatan Revisi UU Terorisme di DPR
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menilai perdebatan yang akan muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme seputar apakah terorisme ini suatu ancaman terhadap negara atau sekadar suatu tindakan kriminalisasi.
"Artinya, dalam konteks ini, yang akan jadi polemik adalah bagaimana pelibatan TNI di sini atau cukup ditangani oleh polisi. Atau TNI bisa dilibatkan atas permintaan Polri, selain tentunya juga pencegahan agar tidak ada pelanggaran HAM atau salah tangkap dan lainnya," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.
Ia mengatakan masukan berbagai pihak dan masyarakat mengenai perdebatan ini juga harus didudukkan. Masalahnya, sejauh ini ia belum melihat bagaimana pandangan keinginan dari pemerintah mengenai perdebatan tersebut. Polri dan TNI pun belum duduk bersama mendiskusikan persoalan ini.
"Kita kan perlu dengar mau mereka gimana. Ada baiknya (Menkopolhukam) Luhut merancang suatu pertemuan diskusi tertutup tentang ini secara komprehensif. Libatkan dalam satu forum TNI dan Polri, bagaimana perannya. Agar kita di DPR akan jauh lebih mudah untuk membahas ini. Ketimbang dibahas secara bebas di sini. Padahal ini kan bagian dari alat-alat negara yang penting," kata Fadli.
Ia menuturkan perlu ada pembahasan komprehensif mengenai perdebatan ini dengan mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat. Sebab hal ini dianggap sensitif karena akan memengaruhi pilihan pendekatan seperti security approach.
"Kita juga enggak mau masalah terorisme ini jadi alat politik. Kita tentu ingin memberantas terorisme tapi jangan disimpangkan jadi alat politik beberapa pihak. Kita juga tidak ingin berlama-lama, meski kita ingin kajiannya komprehensif dan UU ini bisa diterima masyarakat luas, jangan baru jadi langsung di-judicial review," lanjut Fadli.
(ren)