DPR: Apa Sanksi Bagi Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu?

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Al Amin

VIVA.co.id – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menegaskan fasilitas kesehatan yang terlibat vaksin palsu harus dicabut izinnya atau diturunkan akreditasinya. Jika yang terlibat sekelas oknum perawat misalnya, maka bisa dikenakan sanksi sosial.

"Misalnya bekerja tidak digaji atau bagaimana, itu bisa ditentukan. Tetapi, poinnya setiap profesi agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan pekerjaannya karena di dunia kesehatan ada yang namanya kepercayaan, trust," kata Dede di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.

Mengenai Kemenkes yang tidak mengungkapkan nama lengkap rumah sakit namun hanya inisial-inisialnya, Dede melihat Kemenkes sebenarnya bisa mengungkapkan nama-namanya. Namun Kemenkes masih menunggu keterangan Badan Reserse Kriminal Polri.

"Saya sih menangkap sinyalnya mereka mau mengumumkan, tapi karena ada pengumuman dari Bareskrim, mungkin Bareskrim masih melakukan penyeledikan," ujar Dede.

Dede mengaku pihaknya menghormati penyelidikan kepolisian. Namun menurutnya harus dipahami bahwa publik menunggu langkah tegas pemerintah untuk menindak rumah sakit-rumah sakit itu.

"Disebutkan saja sanksi administratif berupa denda sekian sekian sekian. Jadi, kita sebagai publik tahu, mereka sudah dihukum," kata Dede.

"Hukum itu tidak harus penjara karena ini seperti klinik-klinik ada tawaran obat lebih murah sedangkan dia sendiri belum tahu obat itu palsu. Dia tahunya bahwa obat ini lebih murah. Tidak mungkin orang seperti ini kita penjara, tapi kan harus ada sanksi juga," tambah politikus Partai Demokrat ini.