Kemendagri Segera Serahkan Data Mentah DPT Pilkada ke KPU

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) akan diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis 14 Juli 2016.

"Penyerahan DP4 akan diadakan di KPU, lusa pukul 14.00 WIB," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa 12 Juli 2016.

Sementara itu, Pelaksana tugas (plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan, penentuan waktu penyerahan DP4 sudah berdasarkan kesepakatan antara KPU dengan Kemendagri.

Hal itu merujuk pada peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan yang menyebut penyerahan DP4 dilakukan pada 12-15 Juli 2016.

"Waktu itu sudah ada pertemuan rapat dan semua sudah disepakati," kata Hadar.

Menurut Hadar, KPU berharap DP4 yang diserahkan Kemendagri merupakan data yang paling mutakhir dan lengkap. Sebab, nantinya data tersebut akan dicocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir milik KPU di 101 daerah yang akan menggelar Pilkada 2017.

"Ya, DP4 itu posisinya sebagai alat untuk membantu atau dokumen pengecekan. Jadi kami akan bekerja berdasarkan DPT," tuturnya.

Usai menerima DP4, KPU, kata Hadar, akan segera melakukan verifikasi. Tujuannya tak lain agar petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) tidak bingung ketika melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.

"Artinya data yang lebih mutakhir dan mempunyai informasi pemilih yang cukup lengkap," ujar dia.