Paspampres Beli Senjata Ilegal, Ada Sindikat di Belakangnya?
- VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga terlibat pembelian senjata ilegal juga harus diproses secara hukum, tak hanya administrasi.
"Soal senjata itu kita sedih dan prihatin ada anggota Paspampres yang terlibat pembelian senjata ilegal dan sudah diakui mabes TNI sendiri," kata Charles di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 12 Juli 2016.
Ia menyambut baik pernyataan Panglima TNI yang menyatakan ada tiga oknum Paspampres yang akan diproses. Dari proses tersebut perlu ditelusuri motifnya.
"Apakah untuk kepentingan pribadi, atau dinas. Kalau untuk dinas agak lucu, karena sudah dianggarkan senjata untuk Paspampres. Kalau diselundupkan untuk dijual lagi di dalam negeri, bisa jadi pintu masuk membongkar sindikat jual beli senjata ilegal di Indonesia," kata Charles.
Ia menambahkan, dalam memproses pelanggaran yang dilakukan oknum Paspampres, TNI memang memiliki sanksi administrasi tersendiri. Tapi diperlukan juga adanya proses hukum. Sebab, dalam undang-undang ada aturan impor senjata ilegal harus melalui proses hukum.
"Kalau sudah terbukti melakukan pidana, harus dicopot. Apakah sanksinya pemecatan, atau dipidanakan. Ini ada proses hukum yang berjalan di TNI. Biasanya, kalau anggota TNI melakukan pidana, bukan berarti harus dipecat, tetapi bisa dipidana setahun dua tahun dan aktif kembali di TNI," kata Charles.
Ia menambahkan, ke depan pemerintah harus memperketat kunjungan luar negeri, agar tidak terjadi lagi hal serupa. Sebab, kasus jual beli senjata ilegal ini jelas sudah mencoreng citra TNI dan Indonesia di mata dunia internasional. (asp)