Tjahjo Ingin Penyeleksi Penyelenggara Pemilu dari Kampus

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2012-2017 akan berakhir pada awal tahun 2017 mendatang.

Seleksi kepengurusan yang baru sedianya akan digelar pada akhir Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).

Terkait itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dirinya tidak ingin menjadi Ketua Pantia Seleksi (Pansel) KPU dan Bawaslu. Alasannya, latar belakang dirinya sebagai anggota partai politik dikhawatirkan akan membuat kesan yang kurang baik di mata publik.

"Saya menyarankan jangan saya ketuanya (Pansel Pemilihan KPU dan Bawaslu), kesannya orang, 'wah dari parpol'," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli 2016.

Menurut Tjahjo, jika ketua pansel diserahkan kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H Laoly juga tidak pas. "Kalau dua-duanya (Tjahjo dan Yasonna) masuk (pansel) geger nanti (masyarakat)," tegas Tjahjo.

Dirinya menyarankan agar ketua dan panitia pansel diisi oleh kalangan akademisi. Itu untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu yang jauh dari kesan keberpihakan.

Dia mengatakan, jika pun harus ada perwakilan dari Kemendagri, maka perwakilan tersebut bisa diwakili dari Direktorat Jenderal.

"Ambilkan dari UGM, Unpad, UI, dari usulan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) siapa, lebih netral. Kemendagri biar dirjennya," kata dia.

Untuk diketahui, pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Disebutkan bahwa komisioner yang baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.

Namun untuk memilih komisioner itu terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.