Ketua DPR: Revisi UU Terorisme Harus Diselesaikan

Ketua DPR Ade Komarudin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rebecca Reifi Georgina

VIVA.co.id - Ketua DPR, Ade Komarudin, menyatakan bahwa revisi atas Undang-undang Terorisme harus segera diselesaikan. Langkah tersebut demi pencegahan aksi-aksi teror di Indonesia ke depan.

"Pencegahan itu tidak hanya bisa pendekatan keamanan dan ideolagi. Harus segera diselesaikan," kata Ade saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, semalam.

Ade mengungkapkan bahwa agama Islam menjunjung tinggi perdamaian. Dia mengajukan pemikiran Nurcholish Madjid sebagai salah satu contoh.

"Kalau pola pemikiran itu harus yang Cak Nur lah, mengajarkan Islam Indonesia," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Pemerintah dan masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan aksi terorisme. Setelah Jakarta diserang pada awal Januari 2016, kini giliran Solo yang diguncang bom bunuh diri.

Peristiwa-peristiwa tersebut membuat sejumlah pihak mendorong revisi UU Terorisme. Salah satunya adalah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso.

(ren)