MKD Verifikasi Laporan ICW soal Fadli Zon dan Rachel Maryam

Anggota Mahkamah Kehormatan DPR. Syarifuddin Suding.
Sumber :
  • DPR.go.id

VIVA.co.id – Surat permintaan fasilitas yang diajukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, mengenai permintaan pendampingan untuk putrinya saat di kota itu, berbuntut panjang. 

Indonesia Corruption Watch melaporkan Fadli ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), bersamaan dengan anggota Fraksi Gerindra lainnya, Rachel Maryam, yang sebelumnya juga melakukan hal serupa.

"Setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan anggota DPR RI ke MKD. Kami menerima siapa pun," kata Anggota MKD, Syarifuddin Suding, saat dihubungi Kamis, 30 Juni 2016.

Suding menambahkan meski menerima semua laporan masyarakat, belum tentu MKD memproses laporan tersebut. "Tidak mungkin setiap laporan serta merta ditindaklanjuti. Harus ada verifikasi terlebih dahulu," kata dia.

Politisi partai Hanura ini menjelaskan untuk memverifikasi laporan, MKD membutuhkan waktu beberapa pekan. Hasil verifikasi kemudian disampaikan pada rapat pleno, untuk memutuskan bisa tidaknya kasus itu dilanjutkan.

"Saya ini sebagai hakim tidak mengambil keputusan sendiri saja. Artinya ketika saya menjadi hakim harus melihat dulu dari segala sisi. Memang dalam pasal 4 ini yang berbunyi seorang anggota dilarang menggunakan jabatan meminta kemudahan, nanti kita lihat," papar Suding.

Sebelumnya ICW melaporkan, Fadli dan Rachel ke MKD karena dinilai melanggar etika sebagai anggota dewan. "Kami duga kedua surat tersebut langgar kode etik DPR Pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan larangan bagi anggota DPR gunakan jabatan untuk keuntungan pribadi," kata peneliti bidang korupsi politik ICW, Donald Fariz, di Gedung DPR RI.

(ren)