DPR: Vaksin Palsu Beredar, Pemerintah Langgar UU

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, kaget mendengar peredaran vaksin palsu yag diduga sudah terjadi sejak 2003. Dede memastikan, DPR akan menindaklanjuti kabar tersebut.

"Pemerintah telah lalai dengan fungsi pengawasan. Ada pelanggaran Undang Undang 36 yang menyatakan masalah obat-obatan dan vaksin adalah kewenangan dan tanggung jawab pemerintah. Vaksin ini disebar pada jutaan anak Indonesia," ujar Dede di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 Juni 2016.

Selain itu politikus Partai Demokrat itu miris mendengar kabar begitu mudahnya vaksin palsu dibuat. "Bagaimana dengan industri dan mafia obat lainnya yang membuat dalam skala besar," ujarnya menambahkan.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini menduga ada sindikat yang melibatkan banyak pihak dalam kasus vaksin palsu yang beredar sejak lama. "Jangan-jangan ini hanya ujungnya seperti fenomena gunung es. Ini harus segera diungkap," tuturnya.

Selain itu, Dede juga telah mendengar ada balita yang meninggal diduga setelah disuntik vaksin. Dede belum bisa memastikan berapa jumlah korban dan apa benar kematian tersebut disebabkan vaksin palsu. "Nanti ya, saya akan tanyakan pada Menkes, BPOM dan Ikatan Dokter Anak Indonesia. Sejauh mana dampak dari vaksin palsu.”

Sebelumnya, Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil mengungkap tempat pembuatan vaksin bayi palsu di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP selaku produsen pembuat vaksin bayi palsu, seorang istri berinisial L, serta seorang kurir berinisial S. Baca selengkapnya

(mus)